Pengertian Pengadilan dan
Peradilan
1. Pengadilan
Kata pengadilan berasal dari kata
adil yang artinya ‘tidak memihak, tidak berat sebelah’. Sedangkan kata
Pengadilan berarti majelis yang mengadili
perkara, mahkamah, proses mengadili.[1]Pengadilan
merupakan satuan organisasi (institute) yang menyelenggarakan penegakan
hukum dan keadilan. Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang
melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
2. Peradilan
Peradilan merupakan salah satu pranata (institution)
dalam memenuhi hajat hidup masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan, yang
mengacu kepada hukum yang berlaku.[2] Peradilan adalah segala sesuatu atau
sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas
memeriksa, memutus dan mengadili perkara
dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim
menerapkan peraturan hukum kepada
hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk
mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara
yang ditetapkan oleh hukum formal. [3] Van Praag meninjau bahwa peradilan merupakan penentuan berlakunya suatu
aturan hukum terhadap suatu peristiwa konkrit sehubungan dengan timbulnya suatu
persengketaan. Instansi yang netral terhadap suatu peristiwa hukum konkrit
untuk melakukan peristiwa konkret ke dalam suatu norma hukum yang abstrak dan
menuangkannya dalam putusan.[4]
Jadi, Pengadilan adalah
lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan. Sedangkan Peradilan
merupakan sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan
keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri. [5] Peradilan menunjuk pada proses untuk memberikan keadilan dalam rangka menegakan
hukum, memberikan atau melaksanakan peradilan. Sedangkan pengadilan ialah
terminologi yang menunjuk pada badan atau wadah yang memberikan atau
melaksanakan peradilan.
Istilah Peradilan dan
Pengadilan adalah memiliki makna dan pengertian yang berbeda, perbedaannya
adalah :
1. Peradilan dalam istilah Inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
2. Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa
Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara.
Kata Pengadilan dan
Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a. Proses mengadili.
b. Upaya untuk mencari keadilan.
c. Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d. Berdasar hukum yang berlaku.
·
Pembaharuan Lembaga Peradilan
selengkapnya silahkan klik disni
[1] R.
Suyoto Bakir, Sigit Suryanto, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Batam:
Karisma Publishing Group, 2006), hlm. 13.
[2]
Cik Hasan Basri, Peradilan Islam dalam tatanan masyarakat Indonesia, (Bandung
: PT. Remaja Rosda Karya, 1997).
[3]Lihat
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt502159e1932a4/bolehkah_masyarakat_umum_mengikuti_persidangan_di_pengadilan-10Agustus-2012
(diakses 24 September 2013).
[4]Lihat http://statushukum.com/peradilan-tata-usaha-negara.html-24Jan-2012 (diakses 26 September 2013)
[5]
Ibid.
Comments
Post a Comment
silahkan poskan komentar anda..komentar diharap tidak rasisme, santun dan tidak mengandung sara..terima kasih ^_^