Pengadilan dan Peradilan

Pengertian Pengadilan dan Peradilan

1.      Pengadilan

            Kata pengadilan berasal dari kata adil yang artinya ‘tidak memihak, tidak berat sebelah’. Sedangkan kata Pengadilan berarti  majelis yang mengadili perkara, mahkamah, proses mengadili.[1]Pengadilan merupakan satuan organisasi (institute) yang menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan. Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

2.      Peradilan      

            Peradilan merupakan salah satu pranata (institution) dalam memenuhi hajat hidup masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan, yang mengacu kepada hukum yang berlaku.[2]  Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili  perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan  hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara yang ditetapkan oleh hukum formal. [3] Van Praag meninjau bahwa peradilan merupakan penentuan berlakunya suatu aturan hukum terhadap suatu peristiwa konkrit sehubungan dengan timbulnya suatu persengketaan. Instansi yang netral terhadap suatu peristiwa hukum konkrit untuk melakukan peristiwa konkret ke dalam suatu norma hukum yang abstrak dan menuangkannya dalam putusan.[4]
            Jadi, Pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan. Sedangkan Peradilan merupakan sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri. [5] Peradilan menunjuk pada proses untuk memberikan keadilan dalam rangka menegakan hukum, memberikan atau melaksanakan peradilan. Sedangkan pengadilan ialah terminologi yang menunjuk pada badan atau wadah yang memberikan atau melaksanakan peradilan.
Istilah Peradilan dan Pengadilan adalah memiliki makna dan pengertian yang berbeda, perbedaannya adalah :
1.            Peradilan dalam istilah Inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
2.            Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a.            Proses mengadili.
b.            Upaya untuk mencari keadilan.
c.            Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d.            Berdasar hukum yang berlaku.

·         Pembaharuan Lembaga Peradilan


selengkapnya silahkan klik disni

[1] R. Suyoto Bakir, Sigit Suryanto, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Batam: Karisma Publishing Group, 2006), hlm. 13.
[2] Cik Hasan Basri, Peradilan Islam dalam tatanan masyarakat Indonesia, (Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, 1997).
[5] Ibid.

Comments