MAKALAH SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL (CIVIL LAW)

SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
(CIVIL LAW)


MAKALAH
Disusun Sebagai Salah satu Tugas Mata Kuliah Sistem Hukum di Indonesia



SITI SADIAH
12214110217












FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS IBN KHALDUN BOGOR
2013



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
            Segala puji dan syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan nikmat dan karunia-Nya berupa iman, islam dan ilmu serta bimbingann-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil law)”.
            Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh Munakahat. Penulis berharap, makalah ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan mengenai sistem hukum Eropa Kontinental.
            Penyusun  juga mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1        Bapak dosen Ibrahim Fajri, S.H, M.E.I yang telah memberikan ilmunya, bimbingan dan kesabarannya hingga akhirnya makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya.
2        Semua staf dan pegawai perpustakaan yang banyak memberikan referensi buku sehingga penyusun mudah menyusun makalah.
            Tentunya makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat penyusun harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
            Penyusun berharap, makalah ini dapat bermanfaat untuk ke depan dan  rekan-rekan mahasiswa lainnya. Aamiin.
            Wassalamualaikum Wr. Wb.

Bogor,   1 Juni 2013


Penyusun







                                                                                                                                                       BAB I  PENDAHULUAN

A.            Latar Belakang

            Sistem Hukum merupakan keseluruhan elemen-elemen dan aspek yang membangun serta menggerakkan hukum sebagai sebuah pranata dalam kehidupan bermasyarakat. Di dunia ini terdapat berbagai macam sistem hukum yang diterapkan oleh berbagai negara, namun di kalangan civitas akademika kita hanya diakrabkan dengan 2 (dua) sistem hukum yang banyak mempengaruhi sistem hukum sebagian besar negara-negara di dunia. Sistem hukum tersebut adalah sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum anglo saxon. Sejak awal abad pertengahan sampai pertengahan abad XII, hukum Eropa Kontinental dan hukum Inggris masuk ke dalam bilangan sistem hukum yang sama yaitu hukum Jerman. Hukum tersebut bersifat feodal baik substansinya maupun prosedurnya. Satu abad kemudian terjadi perubahan situasi. Hukum Romawi yang merupakan hukum materiil dan hukum Kanonik yang merupakan hukum acara telah mengubah kehidupan di Eropa Kontinental.
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Sistem Civil Law dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental sehingga kerap disebut juga sistem kontinental. Hukum romawi yang merupakan sumber dari sistem Civil law telah menempuh sejarah yang panjang untuk sampai kepada tingkat perkembangan yang tinggi.
           

B.           Rumusan Masalah

1.            Apa yang dimaksud dengan Sistem Hukum  Eropa Kontinental?

2.            Negara apa sajakah yang menganut Sistem Hukum eropa Kontinental?

3.            Apa saja Karakteristi sistem hukum Eropa Kontinental?

4.            Apa saja yang menjadi sumber hukum Eropa Kontinental


 

C.            Tujuan Penulisan

             Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang hal-hal yang berkaitan dengan sistem hukum Eropa Kontinental baik itu asal definisi, sumber hukumnya , karakteristik, ataupun negara-negara penganut sistem hukum ini.

 




                                                                                                                                                                        BAB II  PEMBAHASAN

A.           Sistem Hukum Eropa Kontinental

1.            Pengertian Sistem Hukum Eropa Kontinental

            Pengertian Civil Law dapat dipaparkan dalam definisi berikut ini:
“ Civil Law may be defined as that legal tradition which has its origin in Roman Law, as codified in the Corpus Juris Civilis of Justinian, and subsequently developed in Continental Europe and around the world. Civil Law eventually divided into two streams: The codified Roman Law ( French Civil Code 1804 and its progeny and imitators-continental Europe, Quebec and Louisiana ) and uncodified Roman Law ( Scotland and South Africa ). Civil Law is highly systematized and structured and relies on declarations of board, general principles, often ignoring details.”
Apabila diterjemahkan lebih kurang demikian: hukum sipil dapat didefinisikan sebagai suatu tradisi hukum yang berasal dari Hukum Roma yang terkodifikasi dalam Corpus Juris Civilis Justinian dan tersebar keseluruh benua Eropa dan seluruh Dunia. Kode sipil terbagi ke dalam dua cabang, yaitu:
a.      Hukum romawi yang terkodifikasi ( Kode sipil Prancis 1804 ) dan daerah lainnya di benua Eropa yang mengadopsinya, Quebec dan Lousiana; dan
b.      Hukum Romawi yang tidak dikodifikasi ( Skotlandia dan Afrika Selatan ). Hukum Kode sipil sangat sistematis, terstruktur yang berdasarkan deklarasi para dewan, prinsip-prinsip umum dan sering menghindari hal-hal yang detail.

            Hukum Sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.
            Sistem hukum eropa kontinental biasa disebut dengan istilah “Civil Law” atau yang disebut juga sebagai “Hukum Romawi”. Sistem hukum ini disebut sebagai hukum romawi karena sistem hukum eropa kontinental memang bersumber dari kodifikasi hukum yang digunakan pada masa kekaisaran romawi  tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad ke-5 antara 527 sampai dengan 565 M.
            Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut ‘Corpus Juris Civilis’. Sistem hukum eropa kontinental banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Perancis, Italia, Amerika Latin, dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.
             Dalam sistem hukum eropa kontinental, hukum memliki kekuasaan yang mengikat karena hukum yang terdiri dari kaidah atau peraturan-peraturan tersebut telah disusun secara sistematis dan dikodifikasi (dibukukan).
            Pada sistem ini, putusan pengadilan berdasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku, contohnya bisa UUD 45, Tap MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres/Kep Pres, MA, Keputusan Menteri dan lain lain. jadi, keputusan pengadilan bersifat fleksibel (berubah ubah) tergantung hakim yang memutuskan berdasarkan fakta/bukti yang ada.
            Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”. Prinsip ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Kepastian hukum dapat diwujudkan jika tindakan-tindakan hukum manusia di dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Dengan tujuan hukum itu dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, maka hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat hukum. Hakim hanya berfungsi ‘menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya’. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins Res Ajudicata). Dalam sistem hukum eropa kontinental dikenal adagium[1] yang berbunyi bahwa tidak ada hukum selain undang-undang atau dengan kata lain bahwa hukum merupakan undang-undang itu sendiri.
            Dalam sistem hukum eropa kontinental tidak dikenal adanya yurisprudensi yang menjadi ciri sistem hukum anglo saxon. Putusan hakim hanya berlaku dan mengikat pihak-pihak yang bersengketa saja atau pada satu kasus tertentu dan tidak dapat mengikat umum atau dijadikan sebagai dasar untuk memutus perkara lainnya yang serupa. Dalam hal ini hakim hanya berperan sebagai pembuat keputusan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan penafsirannya terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum yang di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

2.            Karakteristik hukum Eropa Kontinental :


selanjutnya silahkan klik disini
jika terdapat password, silahkan email saya saja okeh?
semoga bermanfaat ^^


[1] ada·gi·um n pepatah; peribahasa: sebuah — Latin menyatakan “Ubi societas ibi justicia”, artinya di mana ada masyarakat dan kehidupan di sana ada hukum (keadilan)

Comments

Post a Comment

silahkan poskan komentar anda..komentar diharap tidak rasisme, santun dan tidak mengandung sara..terima kasih ^_^