SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
(CIVIL LAW)
MAKALAH
Disusun Sebagai Salah satu Tugas
Mata Kuliah Sistem Hukum di Indonesia
SITI SADIAH
12214110217

FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS IBN KHALDUN BOGOR
2013
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Segala puji dan syukur penyusun
panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan nikmat dan karunia-Nya
berupa iman, islam dan ilmu serta bimbingann-Nya sehingga penyusun dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil law)”.
Makalah ini disusun untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Fiqh Munakahat. Penulis berharap, makalah ini
bermanfaat untuk menambah pengetahuan mengenai sistem hukum Eropa Kontinental.
Penyusun juga mengucapkan
banyak terima kasih kepada:
1
Bapak dosen Ibrahim Fajri, S.H, M.E.I yang
telah memberikan ilmunya, bimbingan dan kesabarannya hingga akhirnya makalah
ini dapat selesai tepat pada waktunya.
2
Semua
staf dan pegawai perpustakaan yang banyak memberikan referensi buku
sehingga penyusun
mudah menyusun makalah.
Tentunya makalah ini masih jauh dari
sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari semua
pihak sangat penyusun harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Penyusun
berharap, makalah ini dapat bermanfaat untuk ke depan dan rekan-rekan mahasiswa lainnya. Aamiin.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Bogor,
1 Juni 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sistem Hukum merupakan keseluruhan elemen-elemen dan aspek yang membangun
serta menggerakkan hukum sebagai sebuah pranata dalam kehidupan bermasyarakat.
Di dunia ini terdapat berbagai macam sistem hukum yang diterapkan oleh
berbagai negara, namun di kalangan civitas akademika kita hanya diakrabkan
dengan 2 (dua) sistem hukum yang banyak mempengaruhi sistem hukum sebagian besar negara-negara di dunia. Sistem hukum tersebut adalah
sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum anglo saxon. Sejak awal abad pertengahan sampai pertengahan abad
XII, hukum Eropa Kontinental dan hukum Inggris masuk ke dalam bilangan sistem
hukum yang sama yaitu hukum Jerman. Hukum tersebut bersifat feodal baik substansinya
maupun prosedurnya. Satu abad kemudian terjadi perubahan situasi. Hukum Romawi
yang merupakan hukum materiil dan hukum Kanonik yang merupakan hukum acara
telah mengubah kehidupan di Eropa Kontinental.
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Sistem Civil Law dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental sehingga kerap disebut juga sistem kontinental. Hukum romawi yang merupakan sumber dari sistem Civil law telah menempuh sejarah yang panjang untuk sampai kepada tingkat perkembangan yang tinggi.
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Sistem Civil Law dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental sehingga kerap disebut juga sistem kontinental. Hukum romawi yang merupakan sumber dari sistem Civil law telah menempuh sejarah yang panjang untuk sampai kepada tingkat perkembangan yang tinggi.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Sistem Hukum Eropa
Kontinental?
2.
Negara
apa sajakah yang menganut Sistem Hukum eropa Kontinental?
3.
Apa saja Karakteristi sistem hukum
Eropa Kontinental?
4.
Apa saja yang menjadi sumber hukum
Eropa Kontinental
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk
memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang hal-hal yang berkaitan
dengan sistem hukum Eropa Kontinental baik itu asal definisi, sumber hukumnya ,
karakteristik, ataupun negara-negara penganut sistem hukum ini.
BAB II PEMBAHASAN
A.
Sistem
Hukum Eropa Kontinental
1.
Pengertian Sistem Hukum Eropa
Kontinental
Pengertian
Civil Law dapat dipaparkan dalam definisi berikut ini:
“ Civil Law may be defined as that legal tradition which has its origin in Roman Law, as codified in the Corpus Juris Civilis of Justinian, and subsequently developed in Continental Europe and around the world. Civil Law eventually divided into two streams: The codified Roman Law ( French Civil Code 1804 and its progeny and imitators-continental Europe, Quebec and Louisiana ) and uncodified Roman Law ( Scotland and South Africa ). Civil Law is highly systematized and structured and relies on declarations of board, general principles, often ignoring details.”
Apabila diterjemahkan lebih kurang demikian: hukum sipil dapat didefinisikan sebagai suatu tradisi hukum yang berasal dari Hukum Roma yang terkodifikasi dalam Corpus Juris Civilis Justinian dan tersebar keseluruh benua Eropa dan seluruh Dunia. Kode sipil terbagi ke dalam dua cabang, yaitu:
“ Civil Law may be defined as that legal tradition which has its origin in Roman Law, as codified in the Corpus Juris Civilis of Justinian, and subsequently developed in Continental Europe and around the world. Civil Law eventually divided into two streams: The codified Roman Law ( French Civil Code 1804 and its progeny and imitators-continental Europe, Quebec and Louisiana ) and uncodified Roman Law ( Scotland and South Africa ). Civil Law is highly systematized and structured and relies on declarations of board, general principles, often ignoring details.”
Apabila diterjemahkan lebih kurang demikian: hukum sipil dapat didefinisikan sebagai suatu tradisi hukum yang berasal dari Hukum Roma yang terkodifikasi dalam Corpus Juris Civilis Justinian dan tersebar keseluruh benua Eropa dan seluruh Dunia. Kode sipil terbagi ke dalam dua cabang, yaitu:
a.
Hukum
romawi yang terkodifikasi ( Kode sipil Prancis 1804 ) dan daerah lainnya di
benua Eropa yang mengadopsinya, Quebec dan Lousiana; dan
b.
Hukum
Romawi yang tidak dikodifikasi ( Skotlandia dan Afrika Selatan ). Hukum Kode
sipil sangat sistematis, terstruktur yang berdasarkan deklarasi para dewan,
prinsip-prinsip umum dan sering menghindari hal-hal yang detail.
Hukum Sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan
Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di
dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan
aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di
daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian
disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.
Sistem hukum eropa kontinental biasa disebut dengan
istilah “Civil Law” atau yang disebut juga sebagai “Hukum Romawi”. Sistem hukum
ini disebut sebagai hukum romawi karena sistem hukum eropa kontinental memang
bersumber dari kodifikasi hukum yang digunakan pada masa kekaisaran
romawi tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus yang memerintah
romawi pada sekitar abad ke-5 antara 527 sampai dengan 565 M.
Peraturan-peraturan
hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa
Justinianus yang kemudian disebut ‘Corpus Juris Civilis’. Sistem hukum eropa
kontinental banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum
yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan
kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda,
Perancis, Italia, Amerika Latin, dan Asia termasuk Indonesia pada masa
penjajahan pemerintah Belanda.
Dalam sistem hukum eropa kontinental, hukum
memliki kekuasaan yang mengikat karena hukum yang terdiri dari kaidah atau
peraturan-peraturan tersebut telah disusun secara sistematis dan dikodifikasi
(dibukukan).
Pada sistem ini, putusan
pengadilan berdasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku,
contohnya bisa UUD 45, Tap MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres/Kep
Pres, MA, Keputusan Menteri dan lain lain. jadi, keputusan pengadilan bersifat
fleksibel (berubah ubah) tergantung hakim yang memutuskan berdasarkan
fakta/bukti yang ada.
Prinsip utama yang menjadi dasar
sistem hukum Eropa Kontinental ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat,
karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan
tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”. Prinsip
ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian
hukum. Kepastian hukum dapat diwujudkan jika tindakan-tindakan hukum
manusia di dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang
tertulis. Dengan tujuan hukum itu dan berdasarkan sistem hukum yang dianut,
maka hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan
mengikat hukum. Hakim hanya berfungsi ‘menetapkan dan menafsirkan
peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya’. Putusan seorang hakim dalam
suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins Res
Ajudicata). Dalam sistem hukum eropa kontinental dikenal adagium[1]
yang berbunyi bahwa tidak ada hukum selain undang-undang atau dengan kata lain
bahwa hukum merupakan undang-undang itu sendiri.
Dalam sistem hukum eropa
kontinental tidak dikenal adanya yurisprudensi yang menjadi ciri sistem hukum
anglo saxon. Putusan hakim hanya berlaku dan mengikat pihak-pihak yang
bersengketa saja atau pada satu kasus tertentu dan tidak dapat mengikat umum
atau dijadikan sebagai dasar untuk memutus perkara lainnya yang serupa. Dalam
hal ini hakim hanya berperan sebagai pembuat keputusan sesuai dengan kewenangan
yang dimiliki dan penafsirannya terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sistem hukum eropa
kontinental adalah suatu sistem hukum yang di dalamnya menganut aliran frele
recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi
hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
2.
Karakteristik
hukum Eropa Kontinental :
selanjutnya silahkan klik disini
jika terdapat password, silahkan email saya saja okeh?
semoga bermanfaat ^^
jika terdapat password, silahkan email saya saja okeh?
semoga bermanfaat ^^
[1]
ada·gi·um n pepatah; peribahasa: sebuah — Latin menyatakan “Ubi societas ibi justicia”, artinya
di mana ada masyarakat dan kehidupan di sana ada hukum (keadilan)
tidak bisa di download
ReplyDeleteFungsi cicil law apa kak?
ReplyDelete